berikut ini gambaran APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008
berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008, untuk
masing-masing
urusan adalah sebagai berikut:
A. Urusan Pendidikan
Kebijakan
anggaran pendidikan diarahkan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan,
dengan sasaran peningkatan akses masyarakat untuk
mendapatkan pendidikan yang layak,
peningkatan kualitas pendidikan
melalui peningkatan kualitas anak didik dan guru,
peningkatan sarana
prasarana pendidikan, dan peningkatan pendidikan informal di
masyarakat.
Secara
operasional anggaran pendidikan adalah sebagai berikut:
1.
Alokasi anggaran pendidikan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan
proporsi anggaran
pendidikan terhadap APBD minimal 20%. Mulai Tahun
2006 proporsi anggaran
pendidikan telah memenuhi ketentuan tersebut,
dan untuk Tahun 2008 telah mencapai
25%
2. Penyediaan anggaran
Jaminan Pendidikan Daerah sejumlah Rp 15.857.700.000,- (lima
belas
milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
3.
Penerimaan siswa baru untuk SMP,SMA dengan sistem on line. Sistem ini
bertujuan
untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
dalam penerimaan siswa
baru. Dalam jangka panjang sistem ini dapat
meningkatkan kualitas pendidikan di
Kota Yogyakarta.
4.
Penyediaan anggaran biaya operasional sekolah negeri sejumlah Rp
8.679.462.600,-
(delapan milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta
empat ratus enam puluh dua ribu
enam ratus rupiah). Anggaran tersebut
dialokasikan untuk jenjang pendidikan Taman
Kanak-Kanak hingga
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan termasuk
Unit
Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar. Parameter pengalokasian pada
tiap
satuan pendidikan ditentukan oleh ketersediaan sarana prasarana,
kemampuan komite
sekolah, dan jumlah rombongan belajar. Dengan
parameter tersebut diharapkan
alokasi anggaran dapat mencerminkan
prinsip akuntabilitas, keadilan, responsibilitas,
dan transparansi.
5.
Pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dialokasikan anggaran
sejumlah Rp
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang
antara lain digunakan untuk
subsidi siswa dan guru berprestasi serta
event-event kegiatan siswa sejumlah Rp
250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah), dan bantuan untuk peningkatan mutu
beberapa
sekolah sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6.
Operasional sekolah swasta dianggarkan sejumlah Rp 389.800.000,- (tiga
ratus
delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah),
sedangkan untuk peningkatan
mutu dianggarkan sejumlah Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
7. Peningkatan
pengelolaan perpustakaan daerah dengan anggaran sejumlah Rp
236.444.500,-
(dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu
lima
ratus rupiah). Kegiatan ini dalam jangka panjang bertujuan untuk
meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam budaya membaca sedangkan
jangka pendek untuk meningkatkan eksistensi perpustakaan komunitas tingkat RW
dialokasikan anggaran
sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
8. Peningkatan mutu penyelenggaraan proses belajar
mengajar melalui peningkatan
status guru tidak tetap dan pegawai
tidak tetap sekolah menjadi pegawai tidak tetap
Pemerintah Kota
Yogyakarta. Pengangkatan menjadi pegawai tidak tetap Pemerintah
Kota
Yogyakarta tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui proses seleksi
yang
dilaksanakan pada Tahun 2007 dan Tahun 2008. Untuk Tahun 2007
diangkat
sejumlah 578 orang yang terdiri dari Guru Tidak Tetap
sejumlah 309 orang dan
Pegawai Tidak Tetap sejumlah 269 orang.
Pengangkatan pegawai tidak tetap tersebut
berimplikasi kepada
penganggaran honorarium kurang lebih sejumlah Rp
3.900.000.000,-
(tiga milyar sembilan ratus juta rupiah).
Kemudian untuk insentif GTT
dan PTT disediakan anggaran sejumlah Rp
10.888.436.000,- (sepuluh
milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat
ratus tiga
puluh enam ribu rupiah)
9. Peningkatan kualitas guru melalui
pendidikan penyetaraan dengan anggaran sejumlah
Rp 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
10. Peningkatan gizi siswa, melalui
pemberian makanan tambahan bagi anak sekolah.
Pada Tahun 2008 ini
untuk sekolah taman kanak-kanak dialokasikan anggaran
sejumlah
Rp.1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan
untuk
SD/MI sejumlah Rp 2.591.750.000,- (dua milyar lima ratus
sembilan puluh juta tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah).
11.
Rehabilitasi gedung Sekolah Dasar melalui Dana Alokasi Khusus dan
pendampingannya
dengan anggaran sejumlah Rp 14.950.570.000,- (empat belas
milyar
sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan
pengadaan
mebelair ruang kelas serta rehabilitasi gedung SMP, SMA, dan SMK
dengan
anggaran sejumlah Rp 1.278.645.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh
delapan
juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
12. Peningkatan
sarana dan prasarana fisik lainnya adalah lantainisasi dengan keramik
untuk
sekolah-sekolah dengan anggaran sejumlah Rp 613.000.000,- (enam ratus
tiga
belas juta rupiah), pemasangan con block pada berbagai halaman
sekolah dasar
dengan anggaran sejumlah Rp 929.438.750,- (sembilan
ratus dua puluh sembilan juta
empat ratus tiga puluh delapan ribu
tujuh ratus lima puluh rupiah). Target kami adalah
agar seluruh
lantai sekolah sudah berupa keramik dan halaman sekolah dasar di Kota
Yogyakarta
sudah dipasang con block. Di samping itu untuk meningkatkan kesehatan
sekolah,
secara bertahap dilakukan penggantian bak kamar mandi dengan
menggunakan
kran pada sekolah negeri , yang pada Tahun 2008 dianggarkan
sejumlah
Rp 143.461.388,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh
satu
ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Sedangkan
kranisasi sekolah swasta
dianggarkan sejumlah Rp 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
13. Pembangunan sarana dan prasarana
pendidikan, seperti untuk rehabilitasi gedung
sekolah dan mebelair
dengan anggaran sejumlah Rp 14.490.570.000,- (empat belas
milyar
empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
14.
Pembangunan lanjutan Taman Pintar dengan anggaran sejumlah Rp
2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah).
15. Pengembangan
pendidikan kejuruan melalui pengadaan alat praktek kerja dengan
anggaran
sejumlah Rp 3.978.436.600,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh
delapan
juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah).
16.
Pendidikan usia dini (PAUD) dialokasikan anggaran bantuan kepada PAUD
di
tingkat RW sejumlah Rp 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh
empat juta lima
ratus ribu rupiah).
17. Penganggaran untuk
bantuan keagamaan sejumlah Rp 2.500.000.000,- (dua milyar
lima ratus
juta rupiah). Bantuan tersebut dialokasikan untuk bantuan pasca gempa
fasilitas
keagamaan bantuan kepada lembaga keagamaan, bantuan peningkatan
pengembangan
agama, bantuan peningkatan pembangunan pendidikan agama, dan
bantuan
kepada kepanitiaan kegiatan keagamaan.
B. URUSAN KESEHATAN
Urusan
kesehatan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat
melalui pemberian jaminan pelayanan kesehatan masyarakat,
dan peningkatan pelayanan
kesehatan.
Kegiatan dan bantuan yang
dilaksanakan untuk urusan kesehatan antara lain
sebagai berikut:
1.
Jaminan kesehatan daerah yang diberikan untuk rawat jalan,penambahan
obat di luar
formularium, dan emergency sejumlah Rp 2.359.656.000,-
(dua milyar tiga ratus lima
puluh sembilan juta enam ratus lima puluh
enam ribu rupiah)
2. Jaminan kesehatan daerah untuk rawat inap
dialokasikan anggaran sejumlah Rp
1.860.000.000,- (satu milyar
delapan ratus enam puluh juta rupiah)
3. Jaminan kesehatan daerah
untuk penambahan obat di luar formularium di RSUD
disediakan
anggaran Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
4.
Penyediaan jaminan
kesehatan kepada Ketua dan Sekretaris RT, RW, LPMK dengan
anggaran sejumlah Rp 572.590.000,- ( lima ratus tujuh puluh dua juta
lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah), PKK RW dan kader kesehatan
dengan anggaran Rp
343.680.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta
enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
5. Pengelolaan obat dan
perbekalan kesehatan dianggarkan sejumlah Rp 4.501.699.500,-
(empat
milyar lima ratus satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima
ratus
rupiah), yang digunakan untuk belanja bahan obat-obatan dan
suku cadang alat
kesehatan.
6. Pengelolaan operasional
puskesmas dialokasikan anggaran sejumlah Rp
2.505.081.200,- ( dua
milyar lima ratus lima juta delapan puluh satu ribu dua ratus
rupiah).
7.
Anggaran sejumlah Rp 7.169.000.000,- (tujuh milyar seratus enam puluh
sembilan
juta rupiah) digunakan untuk rehabilitasi beberapa Puskesmas
antara lain
Gondokusuman I, Ngampilan, dan Mantrijeron.
6
Rehabilitasi juga dilaksanakan untuk beberapa Puskesmas Pembantu
antara lain
Tompeyan, dan Dukuh dengan anggaran kurang lebih sejumlah
Rp 1.306.000.000,-
(satu milyar tiga ratus enam juta rupiah).
8.
Peningkatan layanan RSUD akan dikembangkan bangunan RSUD dalam rangka
pelayanan
kepada masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 1.926.635.000,- (satu
milyar
sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu
rupiah).
9. Peningkatan kesehatan ibu hamil kurang mampu dengan
anggaran sejumlah Rp
140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
10.
Peningkatan pelayanan posyandu dengan anggaran sejumlah Rp
330.000.000,- (tiga
ratus tiga puluh juta rupiah).
11.
Peningkatan kesehatan usia lanjut dengan anggaran sejumlah Rp
233.000.000,- (dua
ratus tiga puluh tiga juta rupiah).
12.
Pemberantasan penyakit menular dan tidak menular dengan anggaran
sejumlah Rp
1.439.003.700,- (satu milyar empat ratus tiga puluh
sembilan juta tiga ribu tujuh ratus
rupiah).
C. URUSAN PEKERJAAN
UMUM, PERUMAHAN, DAN PENATAAN RUANG
Urusan Pekerjaan Umum,
Perumahan, dan Penataan Ruang diarahkan untuk peningkatan
sarana dan
prasarana perkotaan, pengembangan tata ruang kawasan, dan kesiapsiagaan
penanggulanan
dan pengendalian bencana. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain
sebagai
berikut:
1. Peningkatan jalan dengan sumber pendanaan Dana
Alokasi Khusus dengan anggaran
sejumlah Rp 6.235.160.000,- (enam
milyar dua ratus tiga puluh lima juta seratus enam
puluh ribu
rupiah).
2. Normalisasi simpang dengan anggaran sejumlah Rp
1.082.742.000,- (satu milyar
delapan puluh dua juta tujuh ratus empat
puluh dua ribu rupiah) untuk simpang Pingit,
simpang Jalan Brigjen
Katamso-Ibu Ruswo, dan simpang Jalan Kenari- Ipda Tut
Harsono. Selain
itu normalisasi simpang juga dialokasikan dengan sumber dana non
DAK
sejumlah Rp 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah)
untuk 3 (tiga)
simpang.
3. Pemeliharaan jalan dan jembatan dengan
anggaran sejumlah Rp 920.248.600,-
(sembilan ratus dua puluh juta dua
ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah),
peningkatan dan
pemeliharaan bangunan pelengkap jalan dengan anggaran sejumlah Rp
1.447.500.000,-
(satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah).
7
4. Dalam kaitannya dengan peningkatan
kelancaran dan ketertiban lalu lintas, dilaksanakan
perbaikan dan
pemeliharaan APILL rambu lalu lintas dan marka jalan, peningkatan
ketertiban
penyelenggaraan perparkiran, dan perbaikan pelayanan angkutan umum.
5.
Permasalahan rutin yang dihadapi Kota Yogyakarta dalam kaitannya dengan
pengelolaan
saluran drainase dan sungai adalah bagaimana mengantisipasi terjadinya
genangan
air dan meluapnya sungai pada saat musim penghujan. Target yang akan
dicapai
adalah mencegah terjadinya genangan dan banjir, oleh karena itu
diperlukan
normalisasi drainase dan rehabilitasi bangunan air.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk
mengatasi permasalahan tersebut
dilaksanakan normalisasi saluran pengairan dan
drainase dengan
anggaran sejumlah Rp 1.213.755.000,- (satu milyar dua ratus tiga belas
juta
tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk
pembangunan talud
dan pembersihan sungai, serta pembuatan saluran air
hujan.
6. Rehabilitasi bangunan air dengan pendanaan dari Dana
Alokasi Khusus sejumlah Rp
1.553.975.000,- (satu milyar lima ratus
lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah)
yang digunakan untuk peningkatan saluran irigasi dan pembuatan
saluran
air hujan.
7. Pemeliharaan dan peningkatan lampu penerangan jalan
umum dan panel jaringan
dengan anggaran sejumlah Rp 2.856.977.000,-
(dua milyar delapan ratus lima puluh
enam juta sembilan ratus tujuh
puluh tujuh ribu rupiah), yang digunakan untuk
peningkatan penerangan
jalan umum Kawasan Malioboro, pembuatan papan nama
jembatan, dan
komponen material penerangan jalan umum dan panel jaringan. Kegiatan
lainnya
yang dilaksanakan adalah peningkatan penerangan jalan umum kampung dan
peningkatan
penerangan jalan umum lingkungan.
8. Peningkatan penerangan jalan
umum kampung dianggarkan sejumlah Rp 700.000.000,-
(tujuh ratus juta
rupiah) yang digunakan untuk pemasangan lampu son sebanyak 172
unit,
sedangkan peningkatan penerangan jalan lingkungan dianggarkan sejumlah
Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pemasangan lampu
sebanyak 183 titik.
9. Pengembangan sarana prasarana air bersih non
perpipaan dengan anggaran sejumlah
Rp 2.312.500.000,- (dua milyar
tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang
bersumber dari
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pendampingannya. Kegiatan ini
melaksanakan
pengembangan sarana dan prasarana air minum sebanyak 34 unit dan
penyehatan
lingkungan sebanyak 5 paket.
10. Dalam kaitannya dengan urusan
perumahan/permukiman ini, untuk perlindungan
masyarakat dan
mengantisipasi bencana, pada Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan
pengadaan
perlengkapan petugas kebakaran dengan anggaran sejumlah Rp
353.000.000,-
(tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah),.
8
11.
Bantuan rehab rekonstruksi non rumah pasca gempa dengan anggaran
sejumlah Rp
20.332.060.000,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh
dua juta enam puluh ribu
rupiah). Dana ini digunakan antara lain
untuk rehabilitasi fasilitas publik permukiman
seperti balai
pertemuan (RW,RT), gardu ronda, perbaikan talud dan saluran air hujan,
fasilitas
pendidikan, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan dan sebagainya.
12.
Bantuan rehab rekonstruksi rumah dengan menggunakan dana pengembalian
kelompok
masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 925.274.588,-
(sembilan ratus dua puluh lima
juta dua ratus tujuh puluh empat ribu
lima ratus delapan puluh delapan rupiah)
D. URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Perencanaan
merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan
ketentuan
perundang-undangan, berbagai dokumen perencanaan telah dimiliki oleh
Pemerintah
Kota Yogyakarta yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Mekanisme
perencanaan pada Tahun 2008 akan terus diperbaiki agar dapat
menyelesaikan
permasalahan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Agar perencanaan lebih
akurat maka akurasi data akan
terus ditingkatkan. Kelengkapan data merupakan instrumen
penting
dalam perencanaan, karena dengan data yang lengkap akan diketahui
substansi
permasalahan yang sebenarnya. Dengan diketahui permasalahan
tersebut maka dapat
dirumuskan kebijakan yang tepat. Dalam kaitan
ini dilaksanakan kegiatan pengembangan
pusat data perencanaan
pembangunan yang dilanjutkan dengan penyusunan dokumen
perencanaan
pembangunan. Dua kegiatan tersebut dianggarkan sejumlah Rp 932.231.250,-
(sembilan
ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima
puluh
rupiah). Keluaran dari kegiatan ini antara lain tersusunnya
basis data 9 fungsi
pembangunan, sensus ekonomi, data IPM, PDRB,
survey penjaringan aspirasi masyarakat,
evaluasi Peraturan Walikota
Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJMD dan dokumen
perencanaan anggaran.
E. URUSAN LINGKUNGAN
HIDUP
Program yang dilaksanakan untuk urusan lingkungan
hidup antara lain program
pengembangan kinerja pengelolaan
persampahan, peningkatan pengendalian pencemaran
dan kerusakan
lingkungan hidup, pengelolaan ruang terbuka hijau dan pengembangan
kinerja
pengelolaan air limbah. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah
sebagai
berikut:
1. Pembersihan sampah dengan anggaran kurang
lebih sejumlah Rp 2.434.000.000,- (dua
milyar empat ratus tiga puluh
empat juta rupiah).
9
2. Pengangkutan sampah dengan
anggaran kurang lebih sejumlah Rp 2.836.000.000,- (dua
milyar
delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah). Khusus kegiatan pengangkutan
sampah,
termasuk penganggaran sharing TPA.Piyungan dengan anggaran sejumlah Rp
1.789.138.000,-
(satu milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh
delapan
ribu rupiah) dan pembuatan konstruksi tempat pembuangan sampah dengan
anggaran
sejumlah Rp 180.400.000,- (seratus delapan puluh juta empat ratus ribu
rupiah).
3.
Penataan taman kota dan jalur hijau dengan anggaran sejumlah Rp
1.451.264.595,- (satu
milyar empat ratus lima puluh satu juta dua
ratus enam puluh empat ribu lima ratus
sembilan puluh lima rupiah)
4.
Penyediaan sanitasi berbasis masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp
1.080.946.750,-
(satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus empat
puluh enam ribu tujuh ratus lima
puluh rupiah).
F. URUSAN
KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, KELUARGA BERENCANA, DAN
KELUARGA SEJAHTERA
Kebijakan
anggaran diarahkan kepada tertibnya administrasi kependudukan dan
pelayanan
kependudukan yang cepat dan akurat. Oleh karena itu dalam
tataran pelaksanaan khusus
untuk pelayanan pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) bagi warga Kota Yogyakarta
mulai Tahun 2008 kami
gratiskan. Sedangkan untuk keluarga berencana dan keluarga
sejahtera
kami arahkan kepada peningkatan pelaksanaan keluarga berencana melalui
orientasi
pendataan keluarga, pembinaan keluarga berencana, temu kader keluarga
berencana
dan sebagainya. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1.
Pembuatan KTP/KIA dan KK dengan anggaran sejumlah Rp 562.336.840,-
(lima ratus
enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu
delapan ratus empat puluh rupiah)
2. Peningkatan pelayanan catatan
sipil dengan anggaran sejumlah Rp 244.230.000,- (dua
ratus empat
puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
3. Peningkatan
keluarga berencana dan keluarga sejahtera dengan anggaran sejumlah Rp
640.266.800,-
(enam ratus empat puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan
ratus
rupiah).
G.
URUSAN SOSIAL
Untuk urusan sosial kegiatan yang
dilaksanakan adalah untuk memberikan santunan bagi
masyarakat yang
mengalami permasalahan sosial seperti anak terlantar, jompo terlantar,
gelandangan
dan pengemis, pemakai napza dan difabel, dan santunan kematian.
Anggaran
yang dilaksanakan antara lain:
10
1. Pelayanan
panti dengan anggaran sejumlah Rp 1.166.332.750,- (satu milyar seratus
enam
puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh
rupiah)
2. Rehabilitasi penyandang permasalahan kesejahteraan sosial
dengan anggaran sejumlah
Rp 294.738.000,- (dua ratus sembilan puluh
empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan
ribu rupiah)
3.
Pembangunan Panti Karya dengan anggaran sejumlah Rp 825.000.000,- (
delapan ratus
dua puluh lima juta rupiah).
4. Pelayanan penyandang
permasalahan kesejahteraan sosial Rp 294.738.000,- (dua ratus
sembilan
puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
5.
Bantuan santunan kematian dengan anggaran sejumlah Rp 1.293.000.000,-
(satu milyar
dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)
6. Bantuan
kepada panti asuhan swasta sejumlah Rp 198.000.000,- (seratus sembilan
puluh
delapan juta rupiah)
7. Bantuan peningkatan kesejahteraan
sosial dengan anggaran sejumlah Rp 526.875.000,-
(lima ratus dua
puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
8. Bantuan
kepada penyandang rehabilitasi dan masalah sosial dengan anggaran
sejumlah
Rp 230.950.000,- (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus
lima puluh rupiah)
H. URUSAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kebijakan
anggaran untuk urusan tenaga kerja dan transmigrasi diarahkan untuk
menciptakan
tenaga kerja yang berkualitas, terampil, dan siap bersaing di berbagai
lapangan
pekerjaan termasuk penempatan ke daerah transmigrasi .
Kegiatan dan anggaran yang
dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1.
Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja dengan anggaran sejumlah Rp
611.717.600,-
(enam ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus
rupiah)
2. Fasilitasi penempatan tenaga kerja dengan anggaran
sejumlah Rp 80.127.000,- (delapan
puluh juta seratus dua puluh tujuh
ribu rupiah)
3. Pengembangan sistem informasi manajemen
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
dengan anggaran sejumlah Rp
108.669.000,- (seratus delapan juta enam ratus enam
puluh sembilan
ribu rupiah)
4. Fasilitasi penempatan transmigrasi dengan anggaran
sejumlah Rp 115.669.000,- (seratus
lima belas juta enam ratus enam
puluh sembilan ribu rupiah)
11
I. URUSAN
KOPERASI,PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Karena aktifitas
ekonomi Kota Yogyakarta yang paling utama digerakkan oleh urusan
pendidikan
dan pariwisata, maka pemberdayaan ekonomi diarahkan kepada aktifitas
ekonomi
yang mendukung pendidikan dan pariwisata. Secara operasional kebijakan
Pemerintah
Kota Yogyakarta dalam meningkatkan aktifitas ekonomi antara lain dengan
mendorong
kewirausahaan, penyediaan dan mendorong kesempatan berusaha, penguatan
modal,
dan menyediakan sarana prasarana ekonomi.
Program/kegiatan yang
dilaksanakan untuk meningkatkan wirausaha antara lain dengan
pendidikan
dan pelatihan bagi pencari kerja, pengembangan sistem informasi
manajemen
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, fasilitasi penempatan
tenaga kerja transmigrasi, dan
perlindungan dan pengembangan lembaga
tenaga kerja. Kegiatan pendidikan dan pelatihan
dilaksanakan bekerja
sama dengan berbagai lembaga pendidikan kejuruan yang
berkompeten
dan community college, dengan jenis pelatihan disesuaikan dengan
permintaan
pasar.
Program/kegiatan
yang dianggarkan antara lain:
1. Bantuan pemberdayaan usaha kecil menengah dan
koperasi (UKMK) program/kegiatan
yang dilaksanakan adalah
dengan penguatan modal, peningkatan ketrampilan usaha,
peningkatan
kualitas produk, penguatan kelembagaan ekonomi, dan pemasaran dengan
anggaran
sejumlah Rp 7.074.854.000,- (tujuh milyar tujuh puluh empat juta
delapan
ratus lima puluh empat ribu rupiah)
2. Fasilitasi penerapan teknologi tepat
guna dianggarkan sejumlah Rp 578.510.000,- (lima
ratus tujuh
puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang dilaksanakan
dengan
pelatihan pengembangan desain perak, pendampingan teknologi
produksi dan
operasionalisasi industri logam, pengembangan dan
inovasi produk industri barang
kulit, dan lain-lain.
3.
Pembangunan UPT. Cor Logam dengan anggaran sejumlah Rp 1.507.020.380,-
(satu
milyar lima ratus tujuh juta dua puluh ribu tiga ratus delapan
puluh rupiah).
4. Bantuan bahan baku sentra cor sejumlah Rp
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan
bantuan bahan baku sentra
perak dan pengelolaan UPT.Perak sejumlah Rp
308.000.000,- (tiga ratus
delapan juta rupiah).
5. Peningkatan kinerja lembaga keuangan
mikro dan BUKP, peningkatan pengembangan
jaringan kerja sama UKM dan
Koperasi, pembinaan koperasi, dan pembinaan pedagang
kaki lima.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dan anggaran kurang lebih sejumlah
Rp
1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
12
6.
Pemasaran produk UKMK dilaksanakan melalui berbagai promosi yang
dilaksanakan
pada berbagai event baik di dalam Kota Yogyakarta maupun
di luar kota dengan
anggaran kurang lebih sejumlah Rp 862.000.000,-
(delapan ratus enam puluh dua juta
rupiah).
7. Rehabilitasi
gedung eks Kecamatan Mergangsan yang akan digunakan untuk
pengembangan
UKMK dengan anggaran sejumlah Rp 1.784.368.500,- (satu milyar
tujuh
ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima
ratus
rupiah)
8. Pembangunan Pusat Seni dan Kerajinan dengan
memanfaatkan eks Terminal
Umbulharjo dengan anggaran sejumlah Rp
5.806.939.000,- (lima milyar delapan ratus
enam juta sembilan ratus
tiga puluh sembilan ribu rupiah).
J. URUSAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Pengembangan
pariwisata, seni, dan budaya diarahkan kepada pengembangan dan
pengelolaan
potensi wisata, penyelenggaraan berbagai event wisata seni dan budaya,
bantuan kepada
berbagai lembaga seni dan budaya, dan promosi wisata. Dengan
berbagai bantuan tersebut diharapkan dapat membangkitkan seni dan budaya
di Kota Yogyakarta, dan akan menarik wisatawan untuk berkunjung serta
akan memperpanjang masa tinggal di
Kota Yogyakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
1.
Kegiatan pengembangan dan pengelolaan potensi wisata dianggarkan
sejumlah Rp
1.519.991.000,- (satu milyar lima ratus sembilan belas
juta sembilan ratus sembilan
puluh satu ribu rupiah) yang digunakan
untuk pengembangan kawasan wisata,
penyelenggaraan festival dan lomba
kepariwisataan, penyusunan informasi dan katalog
wisata dan
sebagainya.
2. Kegiatan festival, lomba dan gelar budaya yang
dianggarkan sejumlah Rp
1.595.975.000,- (satu milyar lima ratus
sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah)
yang meliputi pelaksanaan festival
lomba dan gelar budaya
festival
langen carito, festival kethoprak, dan gebyar budaya nusantara.
Selain
pelaksanaan festival, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan
pengiriman kontingen
pentas seni tradisi, pementasan
kesenian reguler, pagelaran kesenian di kawasan wisata,
pengiriman misi kesenian keluar daerah
dan luar negeri.
3. Kegiatan pemasaran dan promosi yang
akan dilaksanakan pada Tahun 2008 meliputi
pameran kepariwisataan, travel dialog, promosi
melalui media massa dan sebagainya.
Alokasi anggaran untuk
pemasaran dan promosi wisata sejumlah Rp 1.244.900.000,-
( satu
milyar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
13
4. Bantuan pengembangan pariwisata, seni dan budaya
dapat kami jelaskan bahwa
berbagai bantuan yang dialokasikan antara
lain bantuan pentas seni budaya
untuk 14
kecamatan
sejumlah Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), bantuan pada
event
pendukung Jogja
Java Carnaval sejumlah Rp 930.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
juta rupiah), bantuan kepada
lembaga/organisasi pariwisata seni dan budaya sejumlah
Rp 651.500.000,- (enam ratus lima puluh
satu juta lima ratus ribu rupiah), yang
diberikan kepada beberapa organisasi seperti PEPADI,
paguyuban seni budaya wilayah,
dan sebagainya.
5.
Bantuan untuk pelaksanaan event pariwisata seni budaya sejumlah Rp
909.000.000,-
(sembilan ratus sembilan juta rupiah) yang diberikan
kepada pentas potensi kesenian
wilayah, pementasan kethoprak ikon
Jogja, event tahun baru, mural kota dan lain-lain.
K. URUSAN PEMUDA DAN
OLAH RAGA, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
DALAM NEGERI
Urusan
pemuda dan olah raga dapat kami sampaikan bahwa fokus kegiatan pada
Tahun
2008 diarahkan untuk pembinaan olah raga sebagai persiapan
mengikuti Pekan Olah Raga
Daerah (PORDA) pada Tahun 2009, di mana
Kota Yogyakarta akan menjadi tuan rumah,
dan pelaksanaan Pekan Olah
Raga Nasional Tahun 2008. Anggaran yang disediakan untuk
pembinaan
pemuda dan olah raga antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan
peran serta pemuda dan pemberdayaan pemuda dengan anggaran sejumlah
Rp
171.442.500,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat puluh
dua ribu lima
ratus rupiah)
2. Peningkatan dan pengembangan olah
raga dengan anggaran sejumlah Rp 119.934.000,-
(seratus sembilan
belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
3. Hibah
kepada KONI dengan anggaran sejumlah Rp 8.040.745.000,- (delapan milyar
empat
puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)
4. Bantuan dan
hibah kepada organisasi pemuda dan keolahragaan lainnya sejumlah Rp
1.937.800.000,-
(satu milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu
rupiah)
Selanjutnya
untuk urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri diarahkan kepada
peningkatan
pemahaman wawasan kebangsaan , penegakan peraturan daerah pro yustisi ,
pembinaan
ketentraman dan ketertiban, operasi dan patroli ketertiban umum,
pengamanan
khusus, penyelenggaraan pemberantasan penyakit masyarakat
dan sebagainya. Keseluruhan
anggaran untuk melaksanakan kegiatan
tersebut sejumlah kurang lebih Rp 2.679.000.000,-
(dua milyar enam
ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
14
L. URUSAN
PEMERINTAHAN UMUM, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
KEARSIPAN , DAN
KEPEGAWAIAN.
Urusan Pemerintahan Umum diarahkan untuk
mendukung terciptanya tata kelola
pemerintahan yang baik,
pemberdayaan masyarakat, administrasi kebijakan, pelaksanaan
administrasi
pembangunan dan penatausahaan pemerintahan. Dalam kaitannya dengan
pemberdayaan
masyarakat , partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan terus kami
upayakan
untuk ditingkatkan.
Anggaran
yang dilaksanakan dalam urusan administrasi pemerintahan antara lain:
1.
Pada tingkat RT untuk membantu penyelenggaraan administrasi
dialokasikan anggaran
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per
tahun, sedangkan untuk RW dialokasikan Rp
700.000,- (tujuh ratus ribu
rupiah) pertahun. Kemudian untuk tingkat RW juga
dialokasikan
anggaran sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
setiap
RW yang dipergunakan antara lain untuk pembuatan taman, sarana
dan prasarana RW,
dan koran dinding.
Pada Tahun 2008 juga
akan dilaksanakan pergantian kepengurusan RT/RW dan LPMK masa bhakti
2008 – 2013 yang pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Kota
Yogyakarta.
2. Anggaran untuk PJU lingkungan dialokasikan sejumlah Rp
135.000.000,- (seratus tiga
puluh lima juta rupiah) digunakan untuk
pemeliharaan yang diserahkan pengelolaannya
oleh LPMK.
3. Anggaran
stimulan LPMK sejumlah Rp 3.660.000.000,- (tiga milyar enam ratus enam
puluh
juta rupiah).
4. Pengadaan tanah perkampungan dengan anggaran
sejumlah Rp 977.875.000,-
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta
delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pengadaan tanah juga
dilaksanakan untuk perluasan Jalan Lowanu dengan anggaran
sejumlah Rp
302.500.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
5. Proses
pengadaan penyedia barang dan jasa akan menggunakan e-procurement.
Dengan
cara ini maka proses pengadaan penyedia barang dan jasa
sebagian besar menggunakan
teknologi informasi/surat elektronik.
Tujuan penggunaan e-procurement ini adalah
untuk menciptakan
transparansi, akuntabilitas, obyektifitas, efektifitas, dan efisiensi
dalam
proses pengadaan penyedia barang dan jasa. Anggaran untuk pelaksanaan
eprocurement
kurang lebih sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima
puluh juta rupiah)
6. Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka pada
Tahun 2008 akan disusun kelembagaan satuan
kerja perangkat daerah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
15
7.
Sebagai upaya untuk menciptakan transparansi, partisipasi publik, dan
akuntabilitas,
berbagai Rancangan Peraturan Daerah yang akan kami
sampaikan ke DPRD terlebih
dahulu kami publikasikan melalui media
massa dengan harapan mendapat input dari
masyarakat sebagai bahan
perbaikan. Publikasi juga kami lakukan atas Peraturan Daerah
yang
telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta
dengan
DPRD. Publikasi kebijakan merupakan manifestasi dari upaya
mengedepankan
tranparansi publik. Berkaitan dengan hal tersebut,
sosialisasi kebijakan program dan
kegiatan yang dilaksanakan
Pemerintah Kota Yogyakarta terus dilakukan, sekaligus
sebagai sarana
komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat. Sehubungan dengan
hal
tersebut, dianggarkan pelayanan program kota melalui berbagai media
sejumlah Rp
2.539.881.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh
sembilan juta delapan ratus delapan
puluh satu ribu rupiah).
8.
Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan sarana prasarana
dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia terus kami tingkatkan
sesuai dengan skala
prioritas. Dalam hal kelengkapan sarana prasarana
pada Tahun Anggaran 2008
dilaksanakan pemeliharaan gedung dengan
anggaran sejumlah Rp 1.716.350.000,- (satu
milyar tujuh ratus enam
belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pengadaan alat
angkutan
darat kendaraan bermotor dengan anggaran sejumlah Rp 2.545.755.000,-
(dua
milyar lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh
lima ribu rupiah),
pengadaan alat kantor dan rumah tangga dengan
anggaran sejumlah Rp 1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus juta
rupiah), dan perbaikan mebelair dan mesin/alat kantor
dengan anggaran
sejumlah Rp 580.356.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus
lima
puluh enam ribu rupiah).
9. Peningkatan pelayanan publik melalui
penerapan e-gov dengan anggaran kurang lebih
sejumlah Rp
4.140.000.000,- (empat milyar seratus empat puluh juta rupiah)
10.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan
pendidikan dan
pelatihan, dan pengiriman tugas belajar dan ijin
belajar dengan anggaran kurang lebih
sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua
milyar rupiah).
11. Penyelesaian gedung Dinas Perijinan dianggarkan
sejumlah Rp 2.021.900.000,- (dua
milyar dua puluh satu juta sembilan
ratus ribu rupiah). Dengan penyelesaian gedung ini
diharapkan
pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan. Ke depan pelayanan
perijinan
akan terus kami tingkatkan dengan target pelayanan dapat lebih akurat
dan
lebih cepat, serta masyarakat mendapat kepastian atas proses
pelayanan yang
diberikan. Dengan pelayanan yang baik kami berharap
dapat memberikan multiplier
effect positif bagi kondisi iklim
investasi Kota Yogyakarta yang pada selanjutnya
berdampak kepada
meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
16
M. URUSAN PERTANIAN
Fokus
program dan kegiatan urusan pertanian diarahkan kepada kegiatan yang
bersifat
hobies dan rekreasi.
Kegiatan yang dilaksanakan
antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan 3 UPTD ,
pengelolaan Bursa Agro Jogja, peningkatan sarana prasarana
pelayanan
pertanian, pengembangan budidaya ikan hias dan pemasaran hasil perikanan
kota
dan lain-lain.
2. Fasilitasi operasionalisasi Balai Benih Ikan
Nitikan, Balai Benih Ikan Mendungan,
pengadaan hewan ternak,
pengadaan tanaman, dan pembangunan gedung kantor dengan
menggunakan
Dana Alokasi Khusus untuk kelautan dan perikanan sejumlah Rp
1.592.000.000,-
(satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan pertanian
sejumlah
Rp 1.893.000.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta
rupiah).
Demikian gambaran secara garis besar dari Program dan
Kegiatan yang dilaksanakan
dalam APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran
2008. ... KLIK APBD KOTA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2008
Minggu, 30 September 2012
APBN TAHUN 2012
APBN
dipergunakan sebesar–besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan itu,
Belanja Negara tahun 2012 sebesar Rp1.435,4 T terdiri dari Belanja Pusat sebesar
Rp965,0 T dan Belanja ke Daerah sebesar Rp470,4 T. Dari total Belanja
Pusat senilai Rp965,0 T, sejumlah Rp416,8 T (43,2%) dialirkan ke daerah
yang terdiri dari: dana yang dilimpahkan kepada Gubernur (Dana Dekonsentrasi)
Rp21,9 T, dana penugasan pusat kepada daerah (Dana Tugas Pembantuan) Rp14,2
T, dana instansi pemerintah pusat di daerah Rp143,6 T, Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Rp11,4 T, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp9,5 T, Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) Rp7,3 T, dan program nasional melalui subsidi Rp208,9 T. Dengan demikian total
dana yang mengalir ke daerah adalah sebesar Rp887,2 T atau 61,8% dari total
Belanja Negara. Kesemuanya
itu digunakan untuk mendorong pertumbuhan, mengurangi kesenjangan dan
menciptakan kestabilan. Selaras dengan itu Belanja Negara diprioritaskan
untuk mendanai kegiatan–kegiatan pro growth, pro
job, pro poor dan pro
environment.APBN 2012
RAPBN tahun 2013
APBN 2013
Dalam asumsi makro yang menjadi pedoman
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Asumsi makro
RAPBN 2013 adalah: pertumbuhan ekonomi 6,8%, laju inflasi 4,9%; suku
bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 5%; nilai tukar rupiah Rp9.300
per US$; harga minyak US$100 per barel; dan lifting minyak 900.000 barel per
hari.
Selain asumsi
ekonomi makro tadi, mulai RAPBN 2013, pemerintah akan menggunakan lifting gas,
sebagai salah satu basis perhitungan penerimaan negara yang berasal dari sumber
daya alam selain minyak mentah. Lifting gas pada tahun 2013 diasumsikan
asumsikan berada pada kisaran 1,36 juta barel setara minyak per hari.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2013, perkembangan
ekonomi Indonesia masih dibayang-bayangi ketidakpastian perekonomian
global. Hal tersebut dapat mempengaruhi perekonomian dan pembangunan
Indonesia, baik langsung atau pun secara tidak langsung. Maka sasaran dan
asumsi ekonomi makro dijadikan pemerintah sebagai dasar dalam penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2013, sekaligus basis perhitungan berbagai
besaran RAPBN 2013 adalah pertumbuhan ekonomi 6,8%.
Target pertumbuhan ini merupakan batas bawah
sasaran pertumbuhan ekonomi disepakati pemerintah dan DPR dalam pembicaraan
awal RAPBN 2013 yang dipatok pada kisaran 6,8%-7,2%.
Pemerintah juga menetapkan defisit RAPBN 2013
sebesar Rp150,2 triliun atau 1,6 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau
turun dari defisit APBN Perubahan 2012 sebesar 2,23 persen dari PDB. Defisit
tersebut bersumber dari pendapatan negara yang direncanakan mencapai Rp1.507,7
triliun atau naik 11 persen dari target pendapatan negara pada APBN-P 2012 serta
anggaran belanja negara yang direncanakan mencapai Rp1.657,9 triliun.
Empat pilar strategi pembangunan yang menjadi
panduan pelaksanaan tugas pemerintah berpusar pada inklusifitas, pembengunan
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keempat pilar strategi itu
adalah, pembangunan yang pro-pertumbuhan (pro-growth), pro-lapangan
pekerjaan (pro-job), pro-pengurangan kemiskinan (pro-poor), serta
pro-pengelolaan dan atau ramah lingkungan (pro-environment).INFORMASI LEBIH JELAS KLIK DISINI
Minggu, 16 September 2012
tugas ASP
Berbicara tentang akuntansi sektor
publik itu biasanya……
Akuntansi sektor
publik merupakan akuntansi yang digunakan untuk organisasi nirlaba yang
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perusahaan atau sektor
privat. Akuntansi sektor publik terdiri atas akuntansi pemerintahan, akuntansi
rumah sakit, akuntansi lembaga pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba
lain yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan semata-mata. Akuntansi
Sektor Publik yang kuat merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan Good
Governance di Sektor Publik. Akuntansi Sektor Publik
berkaitan dengan sistem pemrosesan informasi keuangan dan pengkomunikasian
informasi keuangan tersebut kepada para pemangku kepentingan (stakeholders)
Organisasi Sektor Publik. Tuntutan akan transparansi pengelolaan keuangan
pada Organisasi Sektor Publik semakin meningkat akhir-akhir ini.
Transparansi informasi keuangan Organisasi Sektor Publik sebagai bagian penting
dalam penegakan Good
Governance Organisasi Sektor Publik diharapkan dapat mengurangi
potensi terjadinya korupsi pada Organisasi Sektor Publik. Penerapan
sistem akuntansi yang sehat pada Organisasi Sektor Publik merupakan suatu kebutuhan
yang tidak bisa ditunda lagi.
berikut ringkasan LKPP tahun 2011:
Berdasarkan Pasal 23
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 11 Tahun 2011, Pemerintah menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran (TA) 2011 dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan
tersebut terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas,
dan Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan
Badan Lainnya. LKPP Tahun 2011 ini
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Lampiran II (PSAP
Berbasis Kas Menuju Akrual). LKPP Tahun 2011 ini
disusun berdasarkan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
(LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
1. LAPORAN REALISASI APBN
Laporan Realisasi
APBN menggambarkan perbandingan antara APBN-P TA 2011 dengan realisasinya,
yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama
periode 1 Januari 2011 - 31 Desember 2011. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA
2011 adalah sebesar Rp1.210,60 triliun atau 103,48 persen dari APBN-P.
Sementara itu, realisasi Belanja Negara pada TA 2011 adalah sebesar Rp1.295,00
triliun atau 98,05 persen dari APBN-P. Jumlah realisasi Belanja Negara
tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp883,72
triliun atau 97,30 persen dari APBN-P, dan realisasi Transfer ke Daerah
sebesar Rp411,32 triliun atau 99,71 persen dari APBN-P. Selain itu, pada
TA 2011 terdapat Suspen Belanja sebesar minus Rp44,50 miliar. Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan
Hibah, dan realisasi Belanja Negara, terjadi Defisit Anggaran TA 2011
sebesar Rp84,40 triliun. Realisasi Pembiayaan Neto TA 2011 adalah sebesar
Rp130,95 triliun atau 86,82 persen dari APBN-P, sehingga terjadi Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp46,55 triliun.
Neraca adalah laporan
yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban,
dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2011.
Jumlah Aset per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp3.023,44 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp266,81 triliun; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp750,03 triliun; Aset Tetap sebesar Rp1.567,97 triliun; dan Aset Lainnya sebesar Rp438,63 triliun. Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.947,37 triliun yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp246,44 triliun dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.700,93 triliun. Sementara itu, jumlah Ekuitas Dana Neto per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.076,07 triliun yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp40,81 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp1.035,26 triliun.
Jumlah Aset per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp3.023,44 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp266,81 triliun; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp750,03 triliun; Aset Tetap sebesar Rp1.567,97 triliun; dan Aset Lainnya sebesar Rp438,63 triliun. Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.947,37 triliun yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp246,44 triliun dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.700,93 triliun. Sementara itu, jumlah Ekuitas Dana Neto per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.076,07 triliun yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp40,81 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp1.035,26 triliun.
3. LAPORAN ARUS KAS
Laporan Arus Kas
adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan
kas dan setara kas selama TA 2011 serta saldo kas dan setara kas pada
tanggal 31 Desember 2011. Saldo Kas Bendahara
Umum Negara (BUN), Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan
Kas Badan Layanan Umum (BLU), dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan
per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp98,98 triliun, sedangkan pada awal
tahun 2011 terjadi koreksi tambah sebesar Rp0,03 triliun, sehingga
saldo awal Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung yang telah
disahkan tahun 2011 menjadi Rp99,01 triliun. Selama TA 2011 terjadi kenaikan kas dari
aktivitas operasi sebesar Rp32,78 triliun, penurunan kas dari
aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp117,62 triliun, kenaikan
kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp131,39 triliun, kenaikan kas dari
aktivitas non anggaran sebesar Rp1,31 triliun, penurunan karena penggunaan
SAL sebesar Rp40,32 triliun, dan kenaikan karena penyesuaian pembukuan
sebesar Rp1,29 triliun. Dengan demikian, saldo Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU,
dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan per 31 Desember 2011 menjadi
Rp107,84 triliun. Selain kas di atas,
terdapat Rekening Pemerintah Lainnya sebesar Rp6,61 triliun, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp0,29 triliun, Kas di
Bendahara Penerimaan sebesar Rp0,25 triliun, Kas Lainnya dan Setara Kas
sebesar Rp6,33 triliun, dan Kas pada BLU yang Belum Disahkan sebesar
Rp0,10 triliun. Selama tahun 2011 terdapat deposito (Investasi Jangka
Pendek) yang berasal dari Kas pada BLU yang telah disahkan sebesar Rp0,17
triliun, sehingga saldo akhir Kas dan Bank Pemerintah Pusat sebesar
Rp121,26 triliun.
4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK) menguraikan kebijakan makro, kebijakan fiskal, metodologi
penyusunan LKPP, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. Selain itu,
dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka
pengungkapan yang memadai. Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP), dalam penyajian Laporan Realisasi APBN, pendapatan, belanja, dan
pembiayaan diakui berdasarkan basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau
dikeluarkan oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN). Dalam penyajian Neraca,
aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu
pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa
memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan oleh dan
dari KUN.
Dalam CaLK
ini diungkapkan pula kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan serta
beberapa informasitambahan yang diperlukan.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai LKPP RI 2011 silakan klik
Untuk mengetahui mengenai LKPP RI Semester I 2012 (unaudited) silakan klik
Langganan:
Postingan (Atom)