Minggu, 30 September 2012

APBD KOTA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2008

berikut ini gambaran APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008, untuk masing-masing
urusan adalah sebagai berikut:

A. Urusan Pendidikan

Kebijakan anggaran pendidikan diarahkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan,
dengan sasaran peningkatan akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak,
peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas anak didik dan guru,
peningkatan sarana prasarana pendidikan, dan peningkatan pendidikan informal di
masyarakat.

Secara operasional anggaran pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Alokasi anggaran pendidikan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan proporsi anggaran
pendidikan terhadap APBD minimal 20%. Mulai Tahun 2006 proporsi anggaran
pendidikan telah memenuhi ketentuan tersebut, dan untuk Tahun 2008 telah mencapai
25%

2. Penyediaan anggaran Jaminan Pendidikan Daerah sejumlah Rp 15.857.700.000,- (lima
belas milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)

3. Penerimaan siswa baru untuk SMP,SMA dengan sistem on line. Sistem ini bertujuan
untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penerimaan siswa
baru. Dalam jangka panjang sistem ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di
Kota Yogyakarta.

4. Penyediaan anggaran biaya operasional sekolah negeri sejumlah Rp 8.679.462.600,-
(delapan milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu
enam ratus rupiah). Anggaran tersebut dialokasikan untuk jenjang pendidikan Taman
Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan termasuk
Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar. Parameter pengalokasian pada tiap
satuan pendidikan ditentukan oleh ketersediaan sarana prasarana, kemampuan komite
sekolah, dan jumlah rombongan belajar. Dengan parameter tersebut diharapkan
alokasi anggaran dapat mencerminkan prinsip akuntabilitas, keadilan, responsibilitas,
dan transparansi.

5. Pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dialokasikan anggaran sejumlah Rp
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang antara lain digunakan untuk
subsidi siswa dan guru berprestasi serta event-event kegiatan siswa sejumlah Rp
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan bantuan untuk peningkatan mutu
beberapa sekolah sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

6. Operasional sekolah swasta dianggarkan sejumlah Rp 389.800.000,- (tiga ratus
delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk peningkatan
mutu dianggarkan sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

7. Peningkatan pengelolaan perpustakaan daerah dengan anggaran sejumlah Rp
236.444.500,- (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu
lima ratus rupiah). Kegiatan ini dalam jangka panjang bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam budaya membaca sedangkan jangka pendek untuk meningkatkan eksistensi perpustakaan komunitas tingkat RW dialokasikan anggaran
sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

8. Peningkatan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar melalui peningkatan
status guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap sekolah menjadi pegawai tidak tetap
Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengangkatan menjadi pegawai tidak tetap Pemerintah
Kota Yogyakarta tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui proses seleksi yang
dilaksanakan pada Tahun 2007 dan Tahun 2008. Untuk Tahun 2007 diangkat
sejumlah 578 orang yang terdiri dari Guru Tidak Tetap sejumlah 309 orang dan
Pegawai Tidak Tetap sejumlah 269 orang. Pengangkatan pegawai tidak tetap tersebut
berimplikasi kepada penganggaran honorarium kurang lebih sejumlah Rp
3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah).
Kemudian untuk insentif GTT dan PTT disediakan anggaran sejumlah Rp
10.888.436.000,- (sepuluh milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat
ratus tiga puluh enam ribu rupiah)

9. Peningkatan kualitas guru melalui pendidikan penyetaraan dengan anggaran sejumlah
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

10. Peningkatan gizi siswa, melalui pemberian makanan tambahan bagi anak sekolah.
Pada Tahun 2008 ini untuk sekolah taman kanak-kanak dialokasikan anggaran
sejumlah Rp.1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan untuk
SD/MI sejumlah Rp 2.591.750.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah).

11. Rehabilitasi gedung Sekolah Dasar melalui Dana Alokasi Khusus dan
pendampingannya dengan anggaran sejumlah Rp 14.950.570.000,- (empat belas
milyar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan
pengadaan mebelair ruang kelas serta rehabilitasi gedung SMP, SMA, dan SMK
dengan anggaran sejumlah Rp 1.278.645.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh
delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

12. Peningkatan sarana dan prasarana fisik lainnya adalah lantainisasi dengan keramik
untuk sekolah-sekolah dengan anggaran sejumlah Rp 613.000.000,- (enam ratus tiga
belas juta rupiah), pemasangan con block pada berbagai halaman sekolah dasar
dengan anggaran sejumlah Rp 929.438.750,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta
empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Target kami adalah
agar seluruh lantai sekolah sudah berupa keramik dan halaman sekolah dasar di Kota
Yogyakarta sudah dipasang con block. Di samping itu untuk meningkatkan kesehatan
sekolah, secara bertahap dilakukan penggantian bak kamar mandi dengan
menggunakan kran pada sekolah negeri , yang pada Tahun 2008 dianggarkan
sejumlah Rp 143.461.388,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu
ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Sedangkan kranisasi sekolah swasta
dianggarkan sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

13. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, seperti untuk rehabilitasi gedung
sekolah dan mebelair dengan anggaran sejumlah Rp 14.490.570.000,- (empat belas
milyar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

14. Pembangunan lanjutan Taman Pintar dengan anggaran sejumlah Rp 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah).

15. Pengembangan pendidikan kejuruan melalui pengadaan alat praktek kerja dengan
anggaran sejumlah Rp 3.978.436.600,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan
juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah).

16. Pendidikan usia dini (PAUD) dialokasikan anggaran bantuan kepada PAUD di
tingkat RW sejumlah Rp 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima
ratus ribu rupiah).

17. Penganggaran untuk bantuan keagamaan sejumlah Rp 2.500.000.000,- (dua milyar
lima ratus juta rupiah). Bantuan tersebut dialokasikan untuk bantuan pasca gempa
fasilitas keagamaan bantuan kepada lembaga keagamaan, bantuan peningkatan
pengembangan agama, bantuan peningkatan pembangunan pendidikan agama, dan
bantuan kepada kepanitiaan kegiatan keagamaan.

B. URUSAN KESEHATAN

Urusan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
melalui pemberian jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pelayanan
kesehatan.

Kegiatan dan bantuan yang dilaksanakan untuk urusan kesehatan antara lain
sebagai berikut:

1. Jaminan kesehatan daerah yang diberikan untuk rawat jalan,penambahan obat di luar
formularium, dan emergency sejumlah Rp 2.359.656.000,- (dua milyar tiga ratus lima
puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah)

2. Jaminan kesehatan daerah untuk rawat inap dialokasikan anggaran sejumlah Rp
1.860.000.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah)

3. Jaminan kesehatan daerah untuk penambahan obat di luar formularium di RSUD
disediakan anggaran Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

4. Penyediaan jaminan kesehatan kepada Ketua dan Sekretaris RT, RW, LPMK dengan anggaran sejumlah Rp 572.590.000,- ( lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah), PKK RW dan kader kesehatan dengan anggaran Rp
343.680.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

5. Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan dianggarkan sejumlah Rp 4.501.699.500,-
(empat milyar lima ratus satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus
rupiah), yang digunakan untuk belanja bahan obat-obatan dan suku cadang alat
kesehatan.

6. Pengelolaan operasional puskesmas dialokasikan anggaran sejumlah Rp
2.505.081.200,- ( dua milyar lima ratus lima juta delapan puluh satu ribu dua ratus
rupiah).

7. Anggaran sejumlah Rp 7.169.000.000,- (tujuh milyar seratus enam puluh sembilan
juta rupiah) digunakan untuk rehabilitasi beberapa Puskesmas antara lain
Gondokusuman I, Ngampilan, dan Mantrijeron.
6
Rehabilitasi juga dilaksanakan untuk beberapa Puskesmas Pembantu antara lain
Tompeyan, dan Dukuh dengan anggaran kurang lebih sejumlah Rp 1.306.000.000,-
(satu milyar tiga ratus enam juta rupiah).

8. Peningkatan layanan RSUD akan dikembangkan bangunan RSUD dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 1.926.635.000,- (satu
milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

9. Peningkatan kesehatan ibu hamil kurang mampu dengan anggaran sejumlah Rp
140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)

10. Peningkatan pelayanan posyandu dengan anggaran sejumlah Rp 330.000.000,- (tiga
ratus tiga puluh juta rupiah).

11. Peningkatan kesehatan usia lanjut dengan anggaran sejumlah Rp 233.000.000,- (dua
ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

12. Pemberantasan penyakit menular dan tidak menular dengan anggaran sejumlah Rp
1.439.003.700,- (satu milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ribu tujuh ratus
rupiah).

C. URUSAN PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN PENATAAN RUANG

Urusan Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Penataan Ruang diarahkan untuk peningkatan
sarana dan prasarana perkotaan, pengembangan tata ruang kawasan, dan kesiapsiagaan
penanggulanan dan pengendalian bencana. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai
berikut:
1. Peningkatan jalan dengan sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus dengan anggaran
sejumlah Rp 6.235.160.000,- (enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta seratus enam
puluh ribu rupiah).
2. Normalisasi simpang dengan anggaran sejumlah Rp 1.082.742.000,- (satu milyar
delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) untuk simpang Pingit,
simpang Jalan Brigjen Katamso-Ibu Ruswo, dan simpang Jalan Kenari- Ipda Tut
Harsono. Selain itu normalisasi simpang juga dialokasikan dengan sumber dana non
DAK sejumlah Rp 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) untuk 3 (tiga)
simpang.
3. Pemeliharaan jalan dan jembatan dengan anggaran sejumlah Rp 920.248.600,-
(sembilan ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah),
peningkatan dan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan dengan anggaran sejumlah Rp
1.447.500.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
7


4. Dalam kaitannya dengan peningkatan kelancaran dan ketertiban lalu lintas, dilaksanakan
perbaikan dan pemeliharaan APILL rambu lalu lintas dan marka jalan, peningkatan
ketertiban penyelenggaraan perparkiran, dan perbaikan pelayanan angkutan umum.
5. Permasalahan rutin yang dihadapi Kota Yogyakarta dalam kaitannya dengan
pengelolaan saluran drainase dan sungai adalah bagaimana mengantisipasi terjadinya
genangan air dan meluapnya sungai pada saat musim penghujan. Target yang akan
dicapai adalah mencegah terjadinya genangan dan banjir, oleh karena itu diperlukan
normalisasi drainase dan rehabilitasi bangunan air. Kegiatan yang dilaksanakan untuk
mengatasi permasalahan tersebut dilaksanakan normalisasi saluran pengairan dan
drainase dengan anggaran sejumlah Rp 1.213.755.000,- (satu milyar dua ratus tiga belas
juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk pembangunan talud
dan pembersihan sungai, serta pembuatan saluran air hujan.
6. Rehabilitasi bangunan air dengan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp
1.553.975.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah) yang digunakan untuk peningkatan saluran irigasi dan pembuatan
saluran air hujan.
7. Pemeliharaan dan peningkatan lampu penerangan jalan umum dan panel jaringan
dengan anggaran sejumlah Rp 2.856.977.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh
enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang digunakan untuk
peningkatan penerangan jalan umum Kawasan Malioboro, pembuatan papan nama
jembatan, dan komponen material penerangan jalan umum dan panel jaringan. Kegiatan
lainnya yang dilaksanakan adalah peningkatan penerangan jalan umum kampung dan
peningkatan penerangan jalan umum lingkungan.
8. Peningkatan penerangan jalan umum kampung dianggarkan sejumlah Rp 700.000.000,-
(tujuh ratus juta rupiah) yang digunakan untuk pemasangan lampu son sebanyak 172
unit, sedangkan peningkatan penerangan jalan lingkungan dianggarkan sejumlah Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pemasangan lampu sebanyak 183 titik.
9. Pengembangan sarana prasarana air bersih non perpipaan dengan anggaran sejumlah
Rp 2.312.500.000,- (dua milyar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pendampingannya. Kegiatan ini
melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana air minum sebanyak 34 unit dan
penyehatan lingkungan sebanyak 5 paket.
10. Dalam kaitannya dengan urusan perumahan/permukiman ini, untuk perlindungan
masyarakat dan mengantisipasi bencana, pada Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan
pengadaan perlengkapan petugas kebakaran dengan anggaran sejumlah Rp
353.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah),.
8



11. Bantuan rehab rekonstruksi non rumah pasca gempa dengan anggaran sejumlah Rp
20.332.060.000,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh dua juta enam puluh ribu
rupiah). Dana ini digunakan antara lain untuk rehabilitasi fasilitas publik permukiman
seperti balai pertemuan (RW,RT), gardu ronda, perbaikan talud dan saluran air hujan,
fasilitas pendidikan, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan dan sebagainya.
12. Bantuan rehab rekonstruksi rumah dengan menggunakan dana pengembalian kelompok
masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 925.274.588,- (sembilan ratus dua puluh lima
juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)


D. URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Perencanaan merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, berbagai dokumen perencanaan telah dimiliki oleh
Pemerintah Kota Yogyakarta yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Mekanisme perencanaan pada Tahun 2008 akan terus diperbaiki agar dapat menyelesaikan
permasalahan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar perencanaan lebih
akurat maka akurasi data akan terus ditingkatkan. Kelengkapan data merupakan instrumen
penting dalam perencanaan, karena dengan data yang lengkap akan diketahui substansi
permasalahan yang sebenarnya. Dengan diketahui permasalahan tersebut maka dapat
dirumuskan kebijakan yang tepat. Dalam kaitan ini dilaksanakan kegiatan pengembangan
pusat data perencanaan pembangunan yang dilanjutkan dengan penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan. Dua kegiatan tersebut dianggarkan sejumlah Rp 932.231.250,-
(sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh
rupiah). Keluaran dari kegiatan ini antara lain tersusunnya basis data 9 fungsi
pembangunan, sensus ekonomi, data IPM, PDRB, survey penjaringan aspirasi masyarakat,
evaluasi Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJMD dan dokumen
perencanaan anggaran.

E. URUSAN LINGKUNGAN HIDUP

Program yang dilaksanakan untuk urusan lingkungan hidup antara lain program
pengembangan kinerja pengelolaan persampahan, peningkatan pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan ruang terbuka hijau dan pengembangan
kinerja pengelolaan air limbah. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Pembersihan sampah dengan anggaran kurang lebih sejumlah Rp 2.434.000.000,- (dua
milyar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah).
9
2. Pengangkutan sampah dengan anggaran kurang lebih sejumlah Rp 2.836.000.000,- (dua
milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah). Khusus kegiatan pengangkutan
sampah, termasuk penganggaran sharing TPA.Piyungan dengan anggaran sejumlah Rp
1.789.138.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh
delapan ribu rupiah) dan pembuatan konstruksi tempat pembuangan sampah dengan
anggaran sejumlah Rp 180.400.000,- (seratus delapan puluh juta empat ratus ribu
rupiah).
3. Penataan taman kota dan jalur hijau dengan anggaran sejumlah Rp 1.451.264.595,- (satu
milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus
sembilan puluh lima rupiah)
4. Penyediaan sanitasi berbasis masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 1.080.946.750,-
(satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima
puluh rupiah).

F. URUSAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, KELUARGA BERENCANA, DAN
KELUARGA SEJAHTERA

Kebijakan anggaran diarahkan kepada tertibnya administrasi kependudukan dan pelayanan
kependudukan yang cepat dan akurat. Oleh karena itu dalam tataran pelaksanaan khusus
untuk pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Kota Yogyakarta
mulai Tahun 2008 kami gratiskan. Sedangkan untuk keluarga berencana dan keluarga
sejahtera kami arahkan kepada peningkatan pelaksanaan keluarga berencana melalui
orientasi pendataan keluarga, pembinaan keluarga berencana, temu kader keluarga
berencana dan sebagainya. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1. Pembuatan KTP/KIA dan KK dengan anggaran sejumlah Rp 562.336.840,- (lima ratus
enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
2. Peningkatan pelayanan catatan sipil dengan anggaran sejumlah Rp 244.230.000,- (dua
ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
3. Peningkatan keluarga berencana dan keluarga sejahtera dengan anggaran sejumlah Rp
640.266.800,- (enam ratus empat puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan
ratus rupiah).

G. URUSAN SOSIAL

Untuk urusan sosial kegiatan yang dilaksanakan adalah untuk memberikan santunan bagi
masyarakat yang mengalami permasalahan sosial seperti anak terlantar, jompo terlantar,
gelandangan dan pengemis, pemakai napza dan difabel, dan santunan kematian. Anggaran
yang dilaksanakan antara lain:
10
1. Pelayanan panti dengan anggaran sejumlah Rp 1.166.332.750,- (satu milyar seratus
enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
2. Rehabilitasi penyandang permasalahan kesejahteraan sosial dengan anggaran sejumlah
Rp 294.738.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan
ribu rupiah)
3. Pembangunan Panti Karya dengan anggaran sejumlah Rp 825.000.000,- ( delapan ratus
dua puluh lima juta rupiah).
4. Pelayanan penyandang permasalahan kesejahteraan sosial Rp 294.738.000,- (dua ratus
sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
5. Bantuan santunan kematian dengan anggaran sejumlah Rp 1.293.000.000,- (satu milyar
dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)
6. Bantuan kepada panti asuhan swasta sejumlah Rp 198.000.000,- (seratus sembilan puluh
delapan juta rupiah)
7. Bantuan peningkatan kesejahteraan sosial dengan anggaran sejumlah Rp 526.875.000,-
(lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
8. Bantuan kepada penyandang rehabilitasi dan masalah sosial dengan anggaran sejumlah
Rp 230.950.000,- (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh rupiah)

H. URUSAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kebijakan anggaran untuk urusan tenaga kerja dan transmigrasi diarahkan untuk
menciptakan tenaga kerja yang berkualitas, terampil, dan siap bersaing di berbagai lapangan
pekerjaan termasuk penempatan ke daerah transmigrasi . Kegiatan dan anggaran yang
dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja dengan anggaran sejumlah Rp
611.717.600,- (enam ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah)
2. Fasilitasi penempatan tenaga kerja dengan anggaran sejumlah Rp 80.127.000,- (delapan
puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
3. Pengembangan sistem informasi manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
dengan anggaran sejumlah Rp 108.669.000,- (seratus delapan juta enam ratus enam
puluh sembilan ribu rupiah)
4. Fasilitasi penempatan transmigrasi dengan anggaran sejumlah Rp 115.669.000,- (seratus
lima belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
11



I. URUSAN KOPERASI,PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Karena aktifitas ekonomi Kota Yogyakarta yang paling utama digerakkan oleh urusan
pendidikan dan pariwisata, maka pemberdayaan ekonomi diarahkan kepada aktifitas
ekonomi yang mendukung pendidikan dan pariwisata. Secara operasional kebijakan
Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan aktifitas ekonomi antara lain dengan
mendorong kewirausahaan, penyediaan dan mendorong kesempatan berusaha, penguatan
modal, dan menyediakan sarana prasarana ekonomi.
Program/kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan wirausaha antara lain dengan
pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja, pengembangan sistem informasi manajemen
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, fasilitasi penempatan tenaga kerja transmigrasi, dan
perlindungan dan pengembangan lembaga tenaga kerja. Kegiatan pendidikan dan pelatihan
dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan kejuruan yang
berkompeten dan community college, dengan jenis pelatihan disesuaikan dengan
permintaan pasar.

Program/kegiatan yang dianggarkan antara lain:

1. Bantuan pemberdayaan usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK) program/kegiatan
yang dilaksanakan adalah dengan penguatan modal, peningkatan ketrampilan usaha,
peningkatan kualitas produk, penguatan kelembagaan ekonomi, dan pemasaran dengan
anggaran sejumlah Rp 7.074.854.000,- (tujuh milyar tujuh puluh empat juta delapan
ratus lima puluh empat ribu rupiah)

2. Fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dianggarkan sejumlah Rp 578.510.000,- (lima
ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang dilaksanakan dengan
pelatihan pengembangan desain perak, pendampingan teknologi produksi dan
operasionalisasi industri logam, pengembangan dan inovasi produk industri barang
kulit, dan lain-lain.

3. Pembangunan UPT. Cor Logam dengan anggaran sejumlah Rp 1.507.020.380,- (satu
milyar lima ratus tujuh juta dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).

4. Bantuan bahan baku sentra cor sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan
bantuan bahan baku sentra perak dan pengelolaan UPT.Perak sejumlah Rp
308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah).

5. Peningkatan kinerja lembaga keuangan mikro dan BUKP, peningkatan pengembangan
jaringan kerja sama UKM dan Koperasi, pembinaan koperasi, dan pembinaan pedagang
kaki lima. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dan anggaran kurang lebih sejumlah
Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
12
6. Pemasaran produk UKMK dilaksanakan melalui berbagai promosi yang dilaksanakan
pada berbagai event baik di dalam Kota Yogyakarta maupun di luar kota dengan
anggaran kurang lebih sejumlah Rp 862.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta
rupiah).

7. Rehabilitasi gedung eks Kecamatan Mergangsan yang akan digunakan untuk
pengembangan UKMK dengan anggaran sejumlah Rp 1.784.368.500,- (satu milyar
tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus
rupiah)

8. Pembangunan Pusat Seni dan Kerajinan dengan memanfaatkan eks Terminal
Umbulharjo dengan anggaran sejumlah Rp 5.806.939.000,- (lima milyar delapan ratus
enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

J. URUSAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Pengembangan pariwisata, seni, dan budaya diarahkan kepada pengembangan dan
pengelolaan potensi wisata, penyelenggaraan berbagai event wisata seni dan budaya,
bantuan kepada berbagai lembaga seni dan budaya, dan promosi wisata. Dengan berbagai bantuan tersebut diharapkan dapat membangkitkan seni dan budaya di Kota Yogyakarta, dan akan menarik wisatawan untuk berkunjung serta akan memperpanjang masa tinggal di
Kota Yogyakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

1. Kegiatan pengembangan dan pengelolaan potensi wisata dianggarkan sejumlah Rp
1.519.991.000,- (satu milyar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan
puluh satu ribu rupiah) yang digunakan untuk pengembangan kawasan wisata,
penyelenggaraan festival dan lomba kepariwisataan, penyusunan informasi dan katalog
wisata dan sebagainya.

2. Kegiatan festival, lomba dan gelar budaya yang dianggarkan sejumlah Rp
1.595.975.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah) yang meliputi pelaksanaan festival lomba dan gelar budaya
festival langen carito, festival kethoprak, dan gebyar budaya nusantara. Selain
pelaksanaan festival, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengiriman kontingen
pentas seni tradisi, pementasan kesenian reguler, pagelaran kesenian di kawasan wisata,
pengiriman misi kesenian keluar daerah dan luar negeri.

3. Kegiatan pemasaran dan promosi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2008 meliputi
pameran kepariwisataan, travel dialog, promosi melalui media massa dan sebagainya.
Alokasi anggaran untuk pemasaran dan promosi wisata sejumlah Rp 1.244.900.000,-
( satu milyar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
13

4. Bantuan pengembangan pariwisata, seni dan budaya dapat kami jelaskan bahwa
berbagai bantuan yang dialokasikan antara lain bantuan pentas seni budaya untuk 14
kecamatan sejumlah Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), bantuan pada event
pendukung Jogja Java Carnaval sejumlah Rp 930.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
juta rupiah), bantuan kepada lembaga/organisasi pariwisata seni dan budaya sejumlah
Rp 651.500.000,- (enam ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang
diberikan kepada beberapa organisasi seperti PEPADI, paguyuban seni budaya wilayah,
dan sebagainya.

5. Bantuan untuk pelaksanaan event pariwisata seni budaya sejumlah Rp 909.000.000,-
(sembilan ratus sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada pentas potensi kesenian
wilayah, pementasan kethoprak ikon Jogja, event tahun baru, mural kota dan lain-lain.

K. URUSAN PEMUDA DAN OLAH RAGA, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
DALAM NEGERI

Urusan pemuda dan olah raga dapat kami sampaikan bahwa fokus kegiatan pada Tahun
2008 diarahkan untuk pembinaan olah raga sebagai persiapan mengikuti Pekan Olah Raga
Daerah (PORDA) pada Tahun 2009, di mana Kota Yogyakarta akan menjadi tuan rumah,
dan pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional Tahun 2008. Anggaran yang disediakan untuk
pembinaan pemuda dan olah raga antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan peran serta pemuda dan pemberdayaan pemuda dengan anggaran sejumlah
Rp 171.442.500,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima
ratus rupiah)
2. Peningkatan dan pengembangan olah raga dengan anggaran sejumlah Rp 119.934.000,-
(seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
3. Hibah kepada KONI dengan anggaran sejumlah Rp 8.040.745.000,- (delapan milyar
empat puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)
4. Bantuan dan hibah kepada organisasi pemuda dan keolahragaan lainnya sejumlah Rp
1.937.800.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu
rupiah)
Selanjutnya untuk urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri diarahkan kepada
peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan , penegakan peraturan daerah pro yustisi ,
pembinaan ketentraman dan ketertiban, operasi dan patroli ketertiban umum, pengamanan
khusus, penyelenggaraan pemberantasan penyakit masyarakat dan sebagainya. Keseluruhan
anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sejumlah kurang lebih Rp 2.679.000.000,-
(dua milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
14



L. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
KEARSIPAN , DAN KEPEGAWAIAN.

Urusan Pemerintahan Umum diarahkan untuk mendukung terciptanya tata kelola
pemerintahan yang baik, pemberdayaan masyarakat, administrasi kebijakan, pelaksanaan
administrasi pembangunan dan penatausahaan pemerintahan. Dalam kaitannya dengan
pemberdayaan masyarakat , partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan terus kami
upayakan untuk ditingkatkan.

Anggaran yang dilaksanakan dalam urusan administrasi pemerintahan antara lain:

1. Pada tingkat RT untuk membantu penyelenggaraan administrasi dialokasikan anggaran
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tahun, sedangkan untuk RW dialokasikan Rp
700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pertahun. Kemudian untuk tingkat RW juga
dialokasikan anggaran sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap
RW yang dipergunakan antara lain untuk pembuatan taman, sarana dan prasarana RW,
dan koran dinding.

Pada Tahun 2008 juga akan dilaksanakan pergantian kepengurusan RT/RW dan LPMK masa bhakti 2008 – 2013 yang pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
2. Anggaran untuk PJU lingkungan dialokasikan sejumlah Rp 135.000.000,- (seratus tiga
puluh lima juta rupiah) digunakan untuk pemeliharaan yang diserahkan pengelolaannya
oleh LPMK.
3. Anggaran stimulan LPMK sejumlah Rp 3.660.000.000,- (tiga milyar enam ratus enam
puluh juta rupiah).
4. Pengadaan tanah perkampungan dengan anggaran sejumlah Rp 977.875.000,-
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pengadaan tanah juga dilaksanakan untuk perluasan Jalan Lowanu dengan anggaran
sejumlah Rp 302.500.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
5. Proses pengadaan penyedia barang dan jasa akan menggunakan e-procurement. Dengan
cara ini maka proses pengadaan penyedia barang dan jasa sebagian besar menggunakan
teknologi informasi/surat elektronik. Tujuan penggunaan e-procurement ini adalah
untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, obyektifitas, efektifitas, dan efisiensi
dalam proses pengadaan penyedia barang dan jasa. Anggaran untuk pelaksanaan eprocurement
kurang lebih sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
6. Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka pada Tahun 2008 akan disusun kelembagaan satuan
kerja perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
15

7. Sebagai upaya untuk menciptakan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas,
berbagai Rancangan Peraturan Daerah yang akan kami sampaikan ke DPRD terlebih
dahulu kami publikasikan melalui media massa dengan harapan mendapat input dari
masyarakat sebagai bahan perbaikan. Publikasi juga kami lakukan atas Peraturan Daerah
yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta
dengan DPRD. Publikasi kebijakan merupakan manifestasi dari upaya mengedepankan
tranparansi publik. Berkaitan dengan hal tersebut, sosialisasi kebijakan program dan
kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Yogyakarta terus dilakukan, sekaligus
sebagai sarana komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat. Sehubungan dengan
hal tersebut, dianggarkan pelayanan program kota melalui berbagai media sejumlah Rp
2.539.881.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan
puluh satu ribu rupiah).
8. Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan sarana prasarana dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia terus kami tingkatkan sesuai dengan skala
prioritas. Dalam hal kelengkapan sarana prasarana pada Tahun Anggaran 2008
dilaksanakan pemeliharaan gedung dengan anggaran sejumlah Rp 1.716.350.000,- (satu
milyar tujuh ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pengadaan alat
angkutan darat kendaraan bermotor dengan anggaran sejumlah Rp 2.545.755.000,- (dua
milyar lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah),
pengadaan alat kantor dan rumah tangga dengan anggaran sejumlah Rp 1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus juta rupiah), dan perbaikan mebelair dan mesin/alat kantor
dengan anggaran sejumlah Rp 580.356.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus
lima puluh enam ribu rupiah).
9. Peningkatan pelayanan publik melalui penerapan e-gov dengan anggaran kurang lebih
sejumlah Rp 4.140.000.000,- (empat milyar seratus empat puluh juta rupiah)
10. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, dan pengiriman tugas belajar dan ijin belajar dengan anggaran kurang lebih
sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
11. Penyelesaian gedung Dinas Perijinan dianggarkan sejumlah Rp 2.021.900.000,- (dua
milyar dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dengan penyelesaian gedung ini
diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan. Ke depan pelayanan
perijinan akan terus kami tingkatkan dengan target pelayanan dapat lebih akurat dan
lebih cepat, serta masyarakat mendapat kepastian atas proses pelayanan yang
diberikan. Dengan pelayanan yang baik kami berharap dapat memberikan multiplier
effect positif bagi kondisi iklim investasi Kota Yogyakarta yang pada selanjutnya
berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
16



M. URUSAN PERTANIAN

Fokus program dan kegiatan urusan pertanian diarahkan kepada kegiatan yang bersifat
hobies dan rekreasi.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pengembangan 3 UPTD , pengelolaan Bursa Agro Jogja, peningkatan sarana prasarana
pelayanan pertanian, pengembangan budidaya ikan hias dan pemasaran hasil perikanan
kota dan lain-lain.
2. Fasilitasi operasionalisasi Balai Benih Ikan Nitikan, Balai Benih Ikan Mendungan,
pengadaan hewan ternak, pengadaan tanaman, dan pembangunan gedung kantor dengan
menggunakan Dana Alokasi Khusus untuk kelautan dan perikanan sejumlah Rp
1.592.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan pertanian
sejumlah Rp 1.893.000.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

Demikian gambaran secara garis besar dari Program dan Kegiatan yang dilaksanakan
dalam APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008. ... KLIK APBD KOTA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2008

APBN TAHUN 2012

APBN dipergunakan sebesar–besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan itu, Belanja Negara tahun 2012 sebesar Rp1.435,4 T terdiri dari Belanja Pusat sebesar Rp965,0 T dan Belanja ke Daerah sebesar  Rp470,4 T. Dari total Belanja Pusat senilai Rp965,0 T, sejumlah Rp416,8 T (43,2%) dialirkan ke daerah yang terdiri dari: dana yang dilimpahkan kepada Gubernur (Dana Dekonsentrasi) Rp21,9 T, dana penugasan pusat kepada daerah (Dana Tugas Pembantuan) Rp14,2 T, dana instansi pemerintah pusat di daerah Rp143,6 T, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Rp11,4 T, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp9,5 T, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Rp7,3 T, dan program nasional melalui subsidi Rp208,9 T. Dengan demikian total dana yang mengalir ke daerah adalah sebesar Rp887,2 T atau 61,8% dari total Belanja Negara. Kesemuanya itu digunakan untuk mendorong pertumbuhan, mengurangi kesenjangan dan menciptakan kestabilan. Selaras dengan itu Belanja Negara diprioritaskan untuk mendanai kegiatan–kegiatan pro growth, pro job, pro poor dan pro environment.APBN 2012

RAPBN tahun 2013

APBN 2013
Dalam asumsi makro yang menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Asumsi makro RAPBN 2013 adalah: pertumbuhan ekonomi 6,8%, laju inflasi 4,9%;  suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 5%; nilai tukar rupiah Rp9.300 per US$; harga minyak US$100 per barel; dan lifting minyak 900.000 barel per hari.
Selain asumsi ekonomi makro tadi, mulai RAPBN 2013, pemerintah akan menggunakan lifting gas, sebagai salah satu basis perhitungan penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam selain minyak mentah. Lifting gas pada tahun 2013 diasumsikan asumsikan berada pada kisaran 1,36 juta barel setara minyak per hari.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2013, perkembangan ekonomi Indonesia masih dibayang-bayangi ketidakpastian perekonomian global. Hal tersebut dapat mempengaruhi perekonomian dan pembangunan Indonesia, baik langsung atau pun secara tidak langsung. Maka sasaran dan asumsi ekonomi makro dijadikan pemerintah sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2013, sekaligus basis perhitungan berbagai besaran RAPBN 2013 adalah pertumbuhan ekonomi 6,8%.
Target pertumbuhan ini merupakan batas bawah sasaran pertumbuhan ekonomi disepakati pemerintah dan DPR dalam pembicaraan awal RAPBN 2013 yang dipatok pada kisaran 6,8%-7,2%.
Pemerintah juga menetapkan defisit RAPBN 2013 sebesar Rp150,2 triliun atau 1,6 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau turun dari defisit APBN Perubahan 2012 sebesar 2,23 persen dari PDB. Defisit tersebut bersumber dari pendapatan negara yang direncanakan mencapai Rp1.507,7 triliun atau naik 11 persen dari target pendapatan negara pada APBN-P 2012 serta anggaran belanja negara yang direncanakan mencapai Rp1.657,9 triliun.
Empat pilar strategi pembangunan yang menjadi panduan pelaksanaan tugas pemerintah berpusar pada inklusifitas, pembengunan berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keempat pilar strategi itu adalah,  pembangunan yang pro-pertumbuhan (pro-growth), pro-lapangan pekerjaan (pro-job), pro-pengurangan kemiskinan (pro-poor), serta pro-pengelolaan dan atau ramah lingkungan (pro-environment).INFORMASI LEBIH JELAS KLIK DISINI

Minggu, 16 September 2012

tugas ASP


Berbicara tentang  akuntansi  sektor publik itu biasanya……
Akuntansi sektor publik merupakan akuntansi yang digunakan untuk organisasi nirlaba yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perusahaan atau sektor privat. Akuntansi sektor publik terdiri atas akuntansi pemerintahan, akuntansi rumah sakit, akuntansi lembaga pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba lain yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan semata-mata. Akuntansi Sektor Publik yang kuat merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan Good Governance di Sektor Publik.  Akuntansi Sektor Publik berkaitan dengan sistem pemrosesan informasi keuangan dan pengkomunikasian informasi keuangan tersebut kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) Organisasi Sektor Publik.  Tuntutan akan transparansi pengelolaan keuangan pada Organisasi Sektor Publik semakin meningkat akhir-akhir ini.  Transparansi informasi keuangan Organisasi Sektor Publik sebagai bagian penting dalam penegakan Good Governance Organisasi Sektor Publik diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya korupsi pada Organisasi Sektor Publik.  Penerapan sistem akuntansi yang sehat pada Organisasi Sektor Publik merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi.
berikut ringkasan LKPP tahun 2011:

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2011, Pemerintah menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2011 dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Lainnya.  LKPP Tahun 2011 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Lampiran II (PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual).  LKPP Tahun 2011 ini disusun berdasarkan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)

1. LAPORAN REALISASI APBN 
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara APBN-P TA 2011 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2011 - 31 Desember 2011.  Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2011 adalah sebesar Rp1.210,60 triliun atau 103,48 persen dari APBN-P. Sementara itu, realisasi Belanja Negara pada TA 2011 adalah sebesar Rp1.295,00 triliun atau 98,05 persen dari APBN-P. Jumlah realisasi Belanja  Negara tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp883,72 triliun atau 97,30 persen dari APBN-P, dan realisasi Transfer ke Daerah sebesar Rp411,32 triliun atau 99,71 persen dari APBN-P. Selain itu, pada TA 2011 terdapat Suspen Belanja sebesar minus Rp44,50 miliar. Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah, dan realisasi Belanja Negara, terjadi Defisit Anggaran TA 2011 sebesar Rp84,40 triliun. Realisasi Pembiayaan Neto TA 2011 adalah sebesar Rp130,95 triliun atau 86,82 persen dari APBN-P, sehingga terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp46,55 triliun.

2. NERACA 
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2011.
Jumlah Aset per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp3.023,44 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp266,81 triliun; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp750,03 triliun; Aset Tetap sebesar Rp1.567,97 triliun; dan Aset Lainnya sebesar Rp438,63 triliun. 
Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.947,37 triliun yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp246,44 triliun dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.700,93 triliun. Sementara itu, jumlah Ekuitas Dana Neto per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.076,07 triliun yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp40,81 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp1.035,26 triliun.

3. LAPORAN ARUS KAS
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama TA 2011 serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2011.  Saldo Kas Bendahara Umum Negara (BUN), Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kas Badan Layanan Umum (BLU), dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp98,98 triliun, sedangkan pada awal tahun 2011 terjadi koreksi tambah sebesar Rp0,03 triliun, sehingga saldo awal Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan tahun 2011 menjadi Rp99,01 triliun.  Selama TA 2011 terjadi kenaikan kas dari aktivitas operasi sebesar Rp32,78 triliun, penurunan kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp117,62 triliun, kenaikan kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp131,39 triliun, kenaikan kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp1,31 triliun, penurunan karena penggunaan  SAL sebesar Rp40,32 triliun, dan kenaikan karena penyesuaian pembukuan sebesar Rp1,29 triliun. Dengan demikian, saldo Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan per 31 Desember 2011 menjadi Rp107,84 triliun.   Selain kas di atas, terdapat Rekening Pemerintah Lainnya sebesar Rp6,61 triliun, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp0,29 triliun, Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp0,25 triliun, Kas Lainnya dan Setara Kas sebesar Rp6,33 triliun, dan Kas pada BLU yang Belum Disahkan sebesar Rp0,10 triliun. Selama tahun 2011 terdapat deposito (Investasi Jangka Pendek) yang berasal dari Kas pada BLU yang telah disahkan sebesar Rp0,17 triliun, sehingga saldo akhir Kas dan Bank Pemerintah Pusat sebesar Rp121,26 triliun.

4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menguraikan kebijakan makro, kebijakan fiskal, metodologi penyusunan LKPP, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai. Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dalam penyajian Laporan Realisasi APBN, pendapatan, belanja, dan pembiayaan diakui berdasarkan basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN). Dalam penyajian Neraca, aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari KUN. 
Dalam CaLK ini diungkapkan pula kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan serta beberapa informasitambahan yang diperlukan.


Untuk mengetahui lebih rinci mengenai LKPP RI 2011 silakan klik



Untuk mengetahui mengenai LKPP RI Semester I 2012 (unaudited) silakan klik



 

sumber: www.perbendaharaan.go.id